Selasa, 31 Mei 2022 – Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Kegiatan Belanja Listrik pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2016-2020 berinisial AGP divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado terbukti secara sah dan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum.
Terdakwa AGP dijatuhkan pidana penjara selama 7 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, ditambah dengan Denda sebesar Rp.200.000.000 subsider 2 Bulan pidana kurungan.
Selain itu, terdakwa AGP juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.1.946.290.929 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa AGP maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.