Kejari Bolmut
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Berita
  • SOP
  • Profil
    • Visi Misi
    • Pejabat Struktural
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi
    • Doktrin Kejaksaan
    • Perintah Harian Jaksa Agung
  • Bidang
    • Pembinaan
    • Intelijen
    • Pidana Umum
    • Pidana Khusus
    • Perdata dan TUN
    • Pengelola Barang Bukti
  • Gallery
    • Foto
    • Video
  • SP4N LAPOR!
  • Beranda
  • Berita
  • SOP
  • Profil
    • Visi Misi
    • Pejabat Struktural
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi
    • Doktrin Kejaksaan
    • Perintah Harian Jaksa Agung
  • Bidang
    • Pembinaan
    • Intelijen
    • Pidana Umum
    • Pidana Khusus
    • Perdata dan TUN
    • Pengelola Barang Bukti
  • Gallery
    • Foto
    • Video
  • SP4N LAPOR!
No Result
View All Result
Kejari Bolmut
No Result
View All Result
Home Berita

AGP, Terdakwa Kasus Pembayaran Listrik Divonis 7 Tahun Penjara, Membayar Uang Pengganti 1,9 Miliar, dan Denda 200 Juta

admin by admin
2 June, 2022
Reading Time:1 min read
0
AGP, Terdakwa Kasus Pembayaran Listrik Divonis 7 Tahun Penjara, Membayar Uang Pengganti 1,9 Miliar, dan Denda 200 Juta

Selasa, 31 Mei 2022 – Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Kegiatan Belanja Listrik pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2016-2020 berinisial AGP divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado terbukti secara sah dan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum.

RELATED POSTS

Kejari Bolmut Gelar Talk Show, Bahas Perlindungan Anak Hingga Pengelolaan Dana Desa

Lindungi Hak Anak, Kejari Dialog dengan Pemkab Bolmut

Jaksa Menyapa, Edukasi Tindak Pidana di Media Sosial dan Penanganan Hukumnya

Terdakwa AGP dijatuhkan pidana penjara selama 7 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, ditambah dengan Denda sebesar Rp.200.000.000 subsider 2 Bulan pidana kurungan.

Selain itu, terdakwa AGP juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.1.946.290.929 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa AGP maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

ADVERTISEMENT
ShareTweetPin
admin

admin

Related Posts

Kejari Bolmut Gelar Talk Show, Bahas Perlindungan Anak Hingga Pengelolaan Dana Desa
Berita

Kejari Bolmut Gelar Talk Show, Bahas Perlindungan Anak Hingga Pengelolaan Dana Desa

5 July, 2022
Lindungi Hak Anak, Kejari Dialog dengan Pemkab Bolmut
Berita

Lindungi Hak Anak, Kejari Dialog dengan Pemkab Bolmut

5 July, 2022
Jaksa Menyapa, Edukasi Tindak Pidana di Media Sosial dan Penanganan Hukumnya
Berita

Jaksa Menyapa, Edukasi Tindak Pidana di Media Sosial dan Penanganan Hukumnya

2 June, 2022
Respon Meningkatnya Tindak Pidana yang Melibatkan Anak, Kejari Bolmut Gencarkan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah
Berita

Respon Meningkatnya Tindak Pidana yang Melibatkan Anak, Kejari Bolmut Gencarkan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah

30 May, 2022
Jaksa Agung Resmikan Halo JPN Solusi Hukum bagi Masyarakat
Berita

Jaksa Agung Resmikan Halo JPN Solusi Hukum bagi Masyarakat

27 May, 2022
Kebangkitan Nasional di Kejari Bolmut
Berita

Kebangkitan Nasional di Kejari Bolmut

20 May, 2022
Next Post
Jaksa Menyapa, Edukasi Tindak Pidana di Media Sosial dan Penanganan Hukumnya

Jaksa Menyapa, Edukasi Tindak Pidana di Media Sosial dan Penanganan Hukumnya

Lindungi Hak Anak, Kejari Dialog dengan Pemkab Bolmut

Lindungi Hak Anak, Kejari Dialog dengan Pemkab Bolmut

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jajak Pendapat

Kontak

Jalan Trans Sulawesi No 3 Kecamatan Boroko Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Phone: Email: Info@kejari-bolmut.go.id

Link Terkait

Mahkama Agung
Kejaksaan Agung
Kejati Sulut
Pengadilan Negeri Kotamobagu
Pengadilan Negeri Manado

Link Terkait

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara
Polda Sulawesi Utara
Peraturan
Pemkab Bolmut

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bolmut © 2021 . Allright Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • SOP
  • Profil
    • Visi Misi
    • Pejabat Struktural
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi
    • Doktrin Kejaksaan
    • Perintah Harian Jaksa Agung
  • Bidang
    • Pembinaan
    • Intelijen
    • Pidana Umum
    • Pidana Khusus
    • Perdata dan TUN
    • Pengelola Barang Bukti
  • Gallery
    • Foto
    • Video
  • SP4N LAPOR!

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bolmut © 2021 . Allright Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In