Kamis, 02 Juni 2022 – Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa yang disiarkan langsung melalui saluran radio Pro 1 RRI Manado.
Adapun tema yang diangkat dalam dialog interaktif yang tersebut ialah Tindak Pidana di Media Sosial dan Penanganan Hukumnya. Bertindak sebagai narasumber ialah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dedykarto Ansiga, S.H., dan Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Seksi Intelijen, Muhammad Apryadi, S.H.
Kegiatan ini merupakan upaya preventif atau pencegahan yang ada pada bidang intelijen disamping upaya-upaya represif berupa penegakan hukum yang menjadi wewenang Kejaksaan.
“Dengan dialog Jaksa Menyapa ini kami berharap masyarakat mendapatkan edukasi khususnya mengenai media sosial agar terhindar dari tindak pidana yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE” jelas Apryadi.
Dalam pemaparannya, narasumber juga memberikan tips-tips atau panduan dasar kepada masyarakat dalam menggunakan media sosial agar terhindar dari jerat pidana didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Yang pertama kita harus menjaga privasi yaitu tidak dengan mudah memberikan informasi data diri di media sosial, kedua kita harus menjaga keamanan akun yaitu membuat kata kunci yang cukup sulit ditebak dan mengubahnya secara berkala, ketiga kita harus menghindari hoax yaitu tidak mudah percaya dengan berita yang diterima sebelum melakukan klarifikasi, keempat kita harus menyebarkan hal yang positif, dan yang terakhir ialah agar kita menggunakan media sosial seperlunya saja yaitu tetap menggunakan media sosial untuk membantu meringankan produktifitas diri dan sadari diri jika telah mengalami ketergantungan,” jelas Dedykarto.
Dialog yang dipandu oleh pembawa acara Ade Lakoro tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat, antusiasme masyarakat juga terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan melalui telepon.
“Tema yang diambil sangat menyentuh masyarakat karena memang seperti yang kita ketahui hampir setiap orang sekarang sangat aktif menggunakan media sosial sehingga sangat rentan tersangkut tindak pidana yang ada di media sosial sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ITE,” jelas Ade Lakoro.